Wednesday, March 21, 2012

Kadinsu Tidak Setuju Pembatasan Pembiayaan KPR

MedanBisnis – Medan. Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadinsu) tidak sependapat dengan kebijakan yang diambil Bank Indonesia (BI) tentang batasan besaran Loan To Value (LTV) untuk untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Sebab akan menyulitkan pertumbuhan industri, perbankan dan developer di Sumut.
"Kebijakan ini tidak perlu, karena masih banyak orang miskin di sini, Kita berbeda dengan di Amerika yang perekonomiannya sudah mampu," ujarnya Ketua kadinsu, Irfan Meutyara kepada MedanBisnis, Selasa (20/3).

Menurutnya, alasan kebijakan yang diutarakan BI yakni memperkuat ketahanan sektor keuangan perbankan, tidak merupakan alasan yang kuat. Sebab, masih banyak masyakarat di Indonesia ini yang membutuhkan bantuan atau kucuran dana untuk memiliki rumah.

"Penyelamatan keuangan oleh BI ini tidak jadi alasan, karena memang ekonomi negara kita belum makmur seperti di Amerika Serikat. Jadi pembatasan DP KPR tidak membantu rakyat," katanya.

Meski begitu, lanjut Irfan, pembatasan DP perumahan ini untuk kalangan menengah ke atas dengan ukuran rumah 70 m2, namun masyarakat golongan itu pun masih membutuhkan banyak pinjaman dan dukungan dari perbankan untuk pertumbuhan industri.

"Pertumbuhan industri merupakan sektor pendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi. Dengan target pertumbuhan diatas 7%, seharusnya perbankan banyak mendukung bukan malah membatasi," imbuhnya.

Masih banyak masyarakat yang membutuhkan rumah dari tipe murah, sederhana hingga konvensional. Semua ini juga membutuhkan bantuan dana dari perbankan untuk mempemudah kepemilikan rumah. Selain itu, developer dalam menyediakan perumahan tersebut, juga memerlukan kucuran dana besar dalam memenuhi permintaan masyarakat. ”Semua pihak harus dibantu, apalagi perekonomian kita belum bagus dan aman seperti negara lain,” kata Irfan.

Sebelumnya Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sumut Tommi Wistan, mengatakan, ketentuan peraturan BI yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 itu berlaku untuk kategori konsumtif atau dengan sektor perumahan berukuran diatas 70 meter2, diluar pmbiayaan ruko dan komersil dan juga tidak termasuk perumahan rakyat.

"Dengan ketentuan DP 30%, itu tidak terlalu memberatkan konsumen, apalagi developer dapat melakukan kebijakan pencicilan DP," ucapnya.

Selama ini, dengan permintaan rumah menengah ke atas sekitar 30% hingga 40% pertahunnya di Sumut, tidak akan mengalami penurunan permintaan secara drastis akibat ketentuan tersebut. Sebab, masih ada celah yang dapat dilakukan sehingga permintaan akan tetap.

"Kemarin kita prediksi akan ada kenaikan permintaan 15-20% pada rumah menengah ke atas ini. Dengan adanya kebijakan tersebut, kita perkirakan permintaan hanya menurun 2% saja dari target tadi," tutur Tommi. (yuni naibaho)

No comments:

Post a Comment