Tuesday, March 20, 2012

Komentar Ketua REI Sumut

TRIBUN MEDAN, MEDAN - Ketua Umum DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan mengaku aturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai down payment (DP) kredit rumah minimal 30 persen  seharusnya dikembalikan lagi kepada perbankan.
"DP itu kan sifatnya mengamankan pembelian. Kalau dirasa pembeli pantas jangankan DP 30 persen, nol persen pun kami berikan. Tetapi kalau kurang terhadap pembeli, tentunya perusahaan meminta DP lebih seperti 40-50 persen uang muka," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2012).
Sumut yang masih didominasi pembelian rumah dengan sistem KPR sebanyak 70 persen, tunai bertahap 20 persen dan 10 persen cash keras, ia sebut pula tidak cocok jika pemerintah mengaitkan DP 30 persen dengan isu buble properti atau pembengkakan dana kredit.
Ia menilai untuk Sumut sebenarnya masih sangat aman dan pemerintah ketika mengucapkan buble tadi harusnya membaca wilayah secara keseluruhan di Indonesia bukan beberapa kawasan.
"Tetapi memang benar di beberapa kawasan seperti Jakarta telah terjadi buble properti. Yang dikhawatirkan BI selama ini kan akan terjadi pembengkakan pembelian perumahan bersifat konsumtif. Padahal Medan sendiri masih pada tahap aman," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment