Monday, March 19, 2012

Ubah Dulu UUPA, Baru Bicara Kepemilikan Asing

Deputi bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung mengatakan warga negara asing akan dapat memiliki properti dalam bentuk hak sewa langsung 60 tahun, dengan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG). Hal ini akan diatur pada PP UU Rusun yang akan keluar November tahun ini.

Ketua Umum DPP REI, Setyo Maharso mengatakan “Kami masih menunggu perubahan UUPA (Undang-undang Pokok Agraria), baru kami bisa berkomentar, karena peraturan tersebut cantolannya di UUPA,”. “Pernyataan dari Kemenpera tentang kepemilikan asing telah saya lihat di beberapa media belakangan ini, tapi saya belum bisa mengapresiasi itu, karena masih menunggu perubahan UUPA.”

Menurut Maharso, perubahan UUPA saat ini sedang digodok di internal BPN (Badan Pertanahan Nasional). “Mudah-mudahan dalam waktu dekat DPR bisa membuat undang-undang baru. Kami harap tahun ini semua clear, artinya tahun depan kepemilikan asing bisa terlaksana,” harap Maharso.

Maharso menjelaskan, keran kepemilikan asing ini harus dibuka. Pasalnya, saat ini banyak warga Indonesia yang membeli properti di luar negeri. “Jangan sampai hanya kita yang membeli properti di luar negeri, orang asing juga harus membeli properti di sini, jadi ada timbal baliknya,” ujarnya. “Sebenarnya, apartemen-apartemen di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pun telah banyak dipakai orang asing, tetapi saat ini mereka hanya menyewa.”

Maharso juga menyangkal pendapat yang menyatakan bahwa kepemilikan properti oleh warga asing membuat bubble harga properti—yang membuat Indonesia lolos dari krisis finansial global 2009 lalu.  Agar terhindar dari bubble, pemerintah harus memberi batasan-batasan bagi orang asing yang membeli properti di Indonesia. “Orang asing hanya boleh membeli properti high rise dengan harga jual minimal Rp2 Miliar,” tuturnya. “Mereka pun harus diberi batasan minimal berapa lama tinggal di Indonesia. Dengan demikian, ada devisa yang masuk ke kas negara, lewat pajak dan lain-lain.”

Dibukanya pintu bagi kepemilikan asing, tentu akan membuat banyak permintaan terhadap properti dalam negeri. “Jika keran dibuka, kami sebagai developer telah siap, karena kami juga banyak memiliki produk berkualitas yang cocok buat orang asing. Masalahnya saat ini, hanya pada legalitas saja.”

No comments:

Post a Comment