Monday, May 28, 2012

Info REI


MEDAN - Kota Medan akan tercatat sebagai kota yang tinggi kedua di Indonesia yang menerapkan satuan bangunan gedung (HSBG) untuk mengejar target PAD retribusi IMB yang sudah dipatok pemko.

DPRD Kota Medan akan mengesahkan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menetapkan HSBG sebesar Rp 27.500 dalam rapat paripurna, Senin (28/5) hari ini.

HSBG Kota Medan ini di atas kota-kota besar Indonesia seperti    Bandung Rp  25 ribu, Surabaya Rp  24 ribu, Yogyakarta Rp  15 ribu. Bahkan DKI Jakarta masih menerapkan HSBG Rp 10 ribu  per meter persegi untuk rumah mewah.

Medan hanya kalah dengan Kota Palembang yang mematok HSBG Rp 48 ribu. 

Semakin tinggi HSBG, maka akan semakin besar retribusi IMB. Retribusi IMB merupakan perkalian luas bangunan, indeks terintegrasi, indeks pembangunan baru (1,00), dan HSBG.

Anggota Pansus Ranperda Retribusi IMB DPRD Medan dari Fraksi Damai Sejahtera Budiman Panjaitan mengakui sejak awal Pansus Retribusi IMB ingin mengindari kesalahan yang dilakukan DPRD Medan sewaktu pembuatan Perda Pajak Bumi dan Bangunan. Pansus dan Dinas TRTB Medan, ujarnya, mencoba beberapa besaran tarif. Mulai dari Rp 20 ribu, Rp 25 ribu, Rp 30 ribu, Rp 35 ribu, dan Rp 40 ribu.

Menurut Panjaitan, Pemko Medan dan sebagian besar anggota pansus yang berjumlah 23 orang itu menganggap HSBG sebesar Rp 30 ribu adalah titik aman karena akan membuat retribusi IMB lebih rendah dari retribusi yang diatur dalam Perda IMB tahun 2002.

HSBG, lanjutnya, turun menjadi Rp 27.500 setelah ada tarik menarik antara lain dari Fraksi PDS yang mengusulkan besarannya Rp 25 ribu. "Rp 27.500 dipilih pansus karena TRTB ingin target PAD dari IMB tahun ini tetap tercapai," kata Budiman yang dikonfirmasi via selularnya, Minggu (27/5).

Namun ia mengaku lupa berapa jumlah target retribusi IMB Kota Medan tahun ini.

Selengkapnya baca harian Tribun Medan edisi cetak, Senin (28/5/2012)


Terima kasih,

DPD REI Sumut

No comments:

Post a Comment