TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Tiga fraksi DPRD Medan meminta pengesahan
Ranperda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ditunda, Senin (28/5/2012). Namun,
karena kalah suara pimpinan DPRD akhirnya langsung mengesahkannya setelah
pemandangan akhir fraksi dan laporan akhir fraksi dibacakan.
Fraksi yang meminta penundaan ini antara lain adalah Fraksi PDI P, PAN, dan Medan Bersatu. Dua fraksi pertama bahkan langsung walk out ketika Ketua DPRD Amiruddin mengabaikan interupsi mereka dan mengetok palu tanda ranperda telah diterima.
Sekretaris Fraksi PAN, T Bahrumsyah menilai, pimpinan terburu-buru dalam mengesahkan ranperda IMB. "Kami tadi meminta agar ranperda akhir disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat. Buat apa langsung disahkan hari ini?" katanya.
Selain itu, Bahrumsyah menilai Harga Satuan Bangunan Gedung sebesar Rp 27.500 seperti yang termaktub dalam Perda IMB terlalu tinggi. "Perda ini tidak mendukung perkembangan Kota Medan sebagai kota jasa," ujarnya.
(ton/tribun-medan.com)
Terima kasih,
DPD REI Sumut
No comments:
Post a Comment