Monday, May 28, 2012

DP 30 Persen, BI Minta Harga Properti Diturunkan


Senin, 28 Mei 2012 20:14 WIB

Laporan Wartawan Tribun Medan : Eris Estrada Sembiring

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -
Pertanggal 15 Juni mendatang, Bank Indonesia (BI) resmi menetapkan besaran Down Payment (DP) untuk pembelian rumah yang bersifat residensial (hunian) bertipe 70 keatas (luas 70m2) sebesar 30 persen. Meski pihak pengembang (developer) dan perbankan yang menyalurkan kredit properti berharap BI mempertimbangkan kebijakan tersebut, dengan alasan akan menurunnya daya beli masyarakat, namun BI menyatakan tetap akan memberlakukan kebijakan demi menghindari bubble properti iususni.

Namun pihak BI melakukan kajian dan memberikan beberapa solusi. Salah satunya adalah menurunkan harga jual properti oleh developer kepada masyarakat.
Namun usulan ini ditolak pihak developer. Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Sumut, Tomi Wistan, memastikan pihaknya tidak mungkin menurunkan harga properti saat ini. Apalagi berdasarkan tipe dan lokasi yang ada di Medan, tidak mudah untuk menurunkan harga properti seperti usulan BI.

“Tidak mungkin menurunkan harga rumah. Kan beda-beda lokasinya. Apalagi untuk yang bertipe 70 keatas,” ujarnya, Senin (28/5) di Medan. Apalagi, mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang memberlakukan besaran IMB sebesar Rp 27.500 dipastikan penurunan harga mustahil dilakukan.

Alih-alih penurunan harga, ia bahkan memprediksi akan terjadi kenaikan harga properti mencapai 30 persen tahun ini.
" Itu belum dihitung kalau BBM naik. Lihat saja, bahan bangunan tidak turun harganya. Masih masalah PBB, IMB, besaran DP dan lain lain sudah diperkirakan 20 hingga 30 persen kenaikan harganya," paparnya.

Senada, ketua  Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman seluruh  (Aspersi) Medan, Irwan, kepada Tribun memastikan solusi menurunkan harga jual properti tidak akan berpengaruh signifikan terhadap daya beli masyarakat. Nominalnya masih terbilang kecil bila dibandingkan kenaikan harga rumah dan tingginya DP.

“Itu bukan solusi karena pengaruhnya tidak signifikan. Sejak awal kita minta yang diperhatikan itu Non Performing Loan (NPL) di kredit properti. Kalau masih kecil, ya jangan dinaikkan DPnya,” tegasnya.

Solusi terakhir, bila kebijakan ini resmi berjalan, REI akan memberlakukan kebijakan cicilan DP sebanyak tiga hingga enam kali. Dengan sistem cicilan ini diharapkan minat dan daya beli konsumen tetap terjaga. Namun solusi ini bukan tanpa hambatan. Dengan memberlakukan sistem cicilan ini, kata Tomi, pihak pengembang dipastikan harus memiliki modal yang lebih besar lagi. Karena cashflow yang diterima akan lebih sedikit. Akibatnya mereka terpaksa meminjam uang ke perbankan dan membayar bunganya.

"Itu solusi paling baik sebenarnya. Tapi tetap saja ada masalahnya," keluhnya.

Aspersi juga punya strategi sendiri. Ia berharap pihak pengembang memberikan banyak bonus dan menggratiskan biaya-biaya administrasi untuk menggaet calon pembeli rumah. "Kita upayakan banyak bonus untuk calon konsumen. Supaya mereka tetap membeli perumahan kita," katanya.

Selain solusi menurunkan harga properti, Peneliti dan Pengaturan Perbankan BI, Fernando Butar-butar mengatakan, pihak perbankan juga harus tanggap dengan menurunkan suku bunga untuk kredit properti. Dengan turunnya suku bunga ini, bisa memicu penurunan harga untuk properti karena pihak developer tidak mengeluarkan biaya yang banyak.

"Ini juga bisa diatasi dengan menurunkan suku bunga perbankan. Pintar-pintar perbankan lah untuk mengatur besarannya agar harga tidak menjadi mahal," tegasnya.

Namun ia memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan "ancaman" bubble properti ini. Sejak diberlakukan tanggal 15 Juni hingga Agustus mendatang, akan dilihat grafis kredit propertinya apakah masih dinilai wajar atau tidak.

"Kalau tren dan grafiknya sesuai yang diharapkan, akan kita kaji lagi. Tapi bukan lantas langsung diturunkan lagi DPnya. Karena banyak aspek yang harus diperhatikan meskipun tren kreditnya terbilang normal," pungkasnya. Periode pertama analisa grafik kredit properti akan dipantau per Agustus 2012.

Namun pihak perbankan, salah satunya Alexander dari Bank Mestika Medan, mengakui kebijakan ini tidak berpihak terhadap masyarakat berpenghasilan kecil. Karena dinilai hanya akan menyulitkan masyarakat berkategori menengah kebawah.

"Jangan disamakan kondisi di Jakarta dengan Medan. Kota Medan ini kan beda. Kalau soal cicilan properti, nasabah selalu aman-aman saja. Mereka sanggup kok mencicil. Nah, DP sebesar 30 persen ini yang kita khawatirkan akan memberatkan konsumen," tegasnya.

Penjualan Meningkat

Rencana besaran Down Payment (DP) sebesar 30 persen ini juga membuat calon pembeli rumah menyerbu properti sebelum tanggal 15 Juni. Apalagi, menurut Fernando, jika surat penawaran kredit yang diajukan perbankan sudah disetujui konsumen sebelum tanggal 15 Juni, meskipun notaris mengesahkannya setelah 15 Juni, belum akan dikenakan DP sebesar 30 persen.

"Masih ada waktu sampai tanggal 15 Juni untuk konsumen membeli rumah dengan DP dibawah 30 persen. Kalau masalah akta notaris setelah tanggal itu, tidak ada masalah. Belum akan dikenakan 30 persen," imbuhnya.

Tomi Wistan juga mengakui ada tren peningkatan penjualan properti belakangan ini. Apalagi pihak pengembang memang semakin gencar menggaet calon pembeli dengan iming-iming kenaikan DP akan berlaku pertanggal 15 Juni.

"Itu kan strategi pihak developer, ya sah-sah saja," tegasnya.

NPL Aman

Angka Non Performing Loan (NPL) Kredit Kepemilikan Rumah memang terbilang masih aman. Untuk periode Februari 2012, tercatat masih sekitar 2,13 persen. Angka ini masih jauh dari nilai NPL yang harus diwaspadai, yaitu 5 persen. NPL yang terjaga namun tetap dibatasi dengan penetapan DP inilah yang membuat Ketua Aspersi Medan, Irwan, tidak habis pikir.

"Lihat saja NPL di kredit properti. Angkanya masih rendah dan terbilang wajar. Makanya kita heran kenapa harus dibatasi," keluhnya.

Namun Deputi Direktur Divisi Ekonomi Madya BI Regional Sumut Aceh, Mikael Budisatrio menyatakan kebijakan ini akan mendorong developer lebih gencar membangun rumah dibawah tipe 70.

"Ada peningkatan kredit properti untuk rumah bertipe 70 keatas di Sumut. Kebijakan ini diharapkan bisa mendorong pembangunan di tipe bawah sehingga membantu masyarakat kategori menengah kebawah," jelasnya.

Penyaluran kredit properti untuk tipe 70 keatas oleh perbankan Sumut memang terbilang besar. Untuk periode Januari 2012, total kredit yang disalurkan mencapai Rp 3,31 triliun. Lalu pada Februari mencapai Rp 3,39 triliun, Maret sebesar Rp 3,55 triliun dan April sebesar Rp 3,50 triliun. Growth kredit properti bulan April secara year on year (yoy) bahkan meningkat sekitar 39 persen. Angka pertumbuhan tertinggi juga terjadi pada sektor properti flat untuk residensial seperti juga apartemen yang mencapai Rp 113 miliar namun tumbuh 195,57 persen per April 2012.


No comments:

Post a Comment