"REI Sumut berharap anggota membangun rusun
(rumah susun). Selain karena prospeknya bagus, pembangunan rusun mendapat
dukungan dari Kempera (Kementerian Perumahan Rakyat)," kata Ketua REI Sumut Tomi
Wistan di Medan, Rabu (9/5).
Prospek yang bagus atas rumah sejahtera susun
yang sebelumnya disebut rumah susun sederhana milik (rusunami) itu mengacu pada
perkembangan jumlah penduduk dan kemampuan masyarakat membeli rumah atau lahan
untuk pertapakan rumah yang semakin mahal serta macetnya lalu lintas.
Prospek tu semakin besar karena hadirnya
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Pemerintah berharap ikut mendorong program 1.000
tower Rumah Sejahtera Susun yang telah dicanangkan pemerintah.
"REI Sumut akan menyoalisasikan rusun dengan
harapan anggota bisa terjun ke bisnis tersebut,"katanya.
Dia mengakui, pembangunan rusun di Sumut itu,
diyakini bisa terhambat karena faktor masalah ketersediaan dan harga lahan yang
mahal.
Dia menjelaskan, masyarakat Sumut khususnya di
Medan masih mempersoalkan jarak tempuh rumah dan tempat pekerjaannya.
"Warga masih cenderung memilih rumah di kawasan
perkotaan walaupun harganya lebih mahal sehingga rusun baru akan diminati kalau
lokasinya tidak jauh dari perkotaan,"katanya.
Pembangnan rusun juga terkendala kalau harga jual
tanah sangat mahal. "Jadi memang peran pemerintah dalam membangun rusun masih
sangat diperlukan seperti soal ketersedian atau harga lahan yang murah termasuk
proses perizinan yang dipemudah,"katanya.
Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi
Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Bernaldy, di Jakarta akhir pekan lalu
mengatakan, Undang-Undang tentang Rumah Susun, diharapkan pemerintah bisa
mendorong pengembang ikut dalam program 1.000 tower Rumah Sejahtera Susun yang
telah dicanangkan pemerintah.
Terkait UU Nomor 20 Tahun 2011, Bernaldy
mengatakan, ada beberapa hal penting yang menjadi panduan para pengembang,
seperti penyediaan tanah, pemasaran, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),
pegelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian dan peran masyarakat.
Selain itu, UU tersebut juga mengakomodasi
pemanfaatan barang milik negara berupa pemanfaatan tanah dan pendayagunaan tanah
wakaf dengan cara sewa tanah.
No comments:
Post a Comment