MedanBisnis – Jakarta. Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Djan Faridz mengakui ide penggunaan tenaga surya (solar cell) untuk penerangan umum kawasan perumahan merupakan bagian dari instruksi Presiden SBY. Penerangan ini wajib karena dapat menghemat energi sebagai bagian dari rencana penghematan pemerintah.
"Petunjuk Presiden untuk menghemat. Pakai pakai tenaga solar cell. Ini digunakan sebagai penerangan utama," kata Djan di kantor Kementerian Bidang Ekonomi, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu kemarin.
Dia menambahkan, penggunaan solar cell menjadi penting dan kunci penghematan energi yang dicanangkan Presiden SBY.
Hingga tenaga listrik yang bersumber dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak menjadi yang utama. "Gunakan dari PLN kalau solar cell ini terjadi hujan berhari-hari. Dan ini fungsinya sebagai emergency lamp," tambahnya.
Pengembang sendiri mengaku kewajiban penggunaan tenaga surya pada penerangan rumah sulit terjadi. Kuncinya adalah kesiapan ketersediaan infrastruktur. Sehingga program ini tidak hanya sebatas dorongan tanpa adanya dukungan infrastruktur.
"Ini intinya jangan mewajibkan. Karena kalau mewajibkan itu kan hukumnya sudah pasti, terus insentifnya seperti apa, terus kalau kita dipaksa untuk itu nanti para pengembang akan lari ," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso belum lama ini.
Dia juga mengatakan, harus dilihat, infrastruktur sudah siap apa belum. Infrastruktur itu maksudnya pabrikannya bagaimana dan after sales-nya bagaimana?
Lembaga riset properti Colliers International juga menilai, wacana terbaru politisi PPP ini, rencana kebijakan itu merupakan niat baik pemerintah dalam menggalakkan program penghematan energi, namun harus didukung dengan sistem dan implementasi yang sesuai.
"Saya rasa di Indonesia idenya bagus tapi penerapannya berat, aplikasinya itu sulit," tegas Director Office Services Colliers International, Bagus Adi Kusumo. (dtf)
Dia menambahkan, penggunaan solar cell menjadi penting dan kunci penghematan energi yang dicanangkan Presiden SBY.
Hingga tenaga listrik yang bersumber dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak menjadi yang utama. "Gunakan dari PLN kalau solar cell ini terjadi hujan berhari-hari. Dan ini fungsinya sebagai emergency lamp," tambahnya.
Pengembang sendiri mengaku kewajiban penggunaan tenaga surya pada penerangan rumah sulit terjadi. Kuncinya adalah kesiapan ketersediaan infrastruktur. Sehingga program ini tidak hanya sebatas dorongan tanpa adanya dukungan infrastruktur.
"Ini intinya jangan mewajibkan. Karena kalau mewajibkan itu kan hukumnya sudah pasti, terus insentifnya seperti apa, terus kalau kita dipaksa untuk itu nanti para pengembang akan lari ," kata Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso belum lama ini.
Dia juga mengatakan, harus dilihat, infrastruktur sudah siap apa belum. Infrastruktur itu maksudnya pabrikannya bagaimana dan after sales-nya bagaimana?
Lembaga riset properti Colliers International juga menilai, wacana terbaru politisi PPP ini, rencana kebijakan itu merupakan niat baik pemerintah dalam menggalakkan program penghematan energi, namun harus didukung dengan sistem dan implementasi yang sesuai.
"Saya rasa di Indonesia idenya bagus tapi penerapannya berat, aplikasinya itu sulit," tegas Director Office Services Colliers International, Bagus Adi Kusumo. (dtf)
No comments:
Post a Comment