MedanBisnis—Medan. Anggota DPRD Medan dari Fraksi Medan Bersatu (F-MB) Goldfried Effendi Lubis menyarankan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, daam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk menunda pengutipan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebelum proses revisi Perda PBB tuntas.
"Sebab, sejauh ini sejumlah fraksi di DPRD Medan akan menggunakan hak inisiatif untuk melakukan revisi terhadap perda itu, atau menemui langsung Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk membatalkan perda PBB itu," ujar Goldfried dalam acara reses DPRD Medan dari daerah pemilihan (dapil) I di Wisma Umum Jalan AR Hakim, Medan, Rabu (18/2). Dalam acara yang dipadati oleh seratusan warga tersebut, hadir 11 anggota DPRD Medan dari dapil I di antaranya Amirudin (Ketua), Sabar Syamsuria Sitepu, August Napitupulu, Ikrimah Hamidy (para wakil ketua) dan sejumah anggota seperti Lily MBA (Ketua Reses Dapil I), Parlaungan Simangunsong, Parlindungan Purba, Goldfried Effendi Lubis, Srijati Pohan, serta lainnya.
Sementara dari pihak Pemko Medan hadir sejumlah pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Kepala Dinas Kesehatan Edwin Effendi, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Syahrul Harahap, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Sampurno Pohan, dan utusan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Medan.
Persoalan Perda PBB sangat mendominasi acara reses tersebut. Warga yang hadir dalam acara itu umumnya keberatan dan memprotes kenaikan 100% PBB. Menjawab pertanyaan warga, Goldfried menyebutkan, warga juga bisa menunda atau tidak membayar PBB sebelum revisi perda itu tuntas dilakukan.
"Saya mau bilang apa kalau warga bilang tidak mau bayar PBB," ujarnya. Kata dia, sejauh ini sudah ada sekitar 100 orang yang datang menemui dirinya menyatakan keberatan terhadap penerapan perda itu.
Pernyataan Goldfried itu mengudang reaksi dari rekannya, Lily MBA. Dia mengingatkan warga kalau warga terlambat membayar PBB akan terkena denda 2% per bulan. Parlaungan Simangunsong dari Fraksi Partai Demokrat malah mengeluarkan pernyataan lebih keras terhadap Goldfried.
"Pak Goldfried, tolong jangan jerumuskan masyarakat. Sebab bila tidak membayar PBB akan terkena denda 2% per bulan," ujar Parlaungan semabri melirik Goldfried yang duduk di sebelah kirinya. Parlaungan lalu mencoba meyakinkan warga yang hadir di aulau tersebut dengan menyatakan DPRD Medan akan memperjuangan perbaikan perda itu.
"Bapak ibu, kami akan berupaya lakukan perbaikan terhadap perda itu. Lagipula, di perda itu kan ada mekanisme menyatakan keberatan pembayaran PBB," ujarnya.
Lily MBA pada kesempatan itu menyatakan, DPRD akan menemui Mendagri Gamawan Fauzi guna mengonsultasikan soal perda itu agar tidak ada kesalahan dalam upaya revisi tersebut.
Pernyataan Lily kemudian diperkuat oleh Ketua DPRD Medan Amirudin yang menyebutkan besok (hari ini -red) akan ada tim dari DPRD Medan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Sabar Syamsuria Sitepu yang akan berangkat ke Jakarta guna menemui Mendagri terkait perda itu. (hendrik hutabarat)
No comments:
Post a Comment